KPK Lanjutkan Kasus Budi Gunawan, Periksa 3 Perwira Polri

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap melanjutkan pemeriksaan saksi kasus penerimaan hadiah atau janji dalam jabatan dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan, di tengah polemik yang terjadi antara KPK-Polri, Senin, 26 Januari 2015.

Hari ini, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga perwira Polri. Pertama, Kombes Pol Ibnu Isticha, anggota Polri yang juga Dosen Utama STIK Lemdikpol, kedua Komisaris Pol Sumardji, Wakapolres Jombang, dan ketiga adalah Brigjen Pol Herry Prastowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ketiganya sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Senin 26 Januari 2015.

Pemeriksaan tiga perwira Polri ini merupakan penjadwalan ulang atas panggilan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Ketiganya belum pernah hadir pada pemanggilan KPK sebelumnya. KPK berencana menyurati presiden agar bisa memanggil para perwira polisi ini untuk diperiksa.

Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016