Peradi Minta Kasus BW Diproses di Sidang Etik Advokat

Bambang Widjojanto di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pengacara Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, Iskandar Sonhaji dan Hermawanto, mengajukan permohonan perlindungan kepada Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) atas perkara pidana yang kini menjerat pria yang akrab disapa BW itu.

Ketua Peradi, Otto Hasibuan, mengatakan Iskandar dan Hermawanto, yang tak lain mantan rekan setim Bambang saat menangani kasus Pemilukada Kotawaringin Barat 2010, meminta Peradi menjamin kedudukan Bambang sebagai advokat saat perkara itu bergulir.

"Permohonan perlindungan hukum ini di ajukan berkaitan dengan kedudukan mereka sebagai salah satu tim lawyer dalam penanganan kasus tersebut (Pemilukada Kotawaringin Barat)," ujar Otto kepada wartawan di Slipi, Jakarta Barat, Senin 26 Januari 2015.

Menurut Otto, bedasarkan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat, terhadap dugaan pelanggaran pidana yang berkaitan dengan pelaksanaan profesi sebagai advokat, seharusnya Bambang dilakukan pemeriksaan etik terlebih dulu, sebelum pemeriksaan perkara pidananya.

"Dengan itu, Peradi untuk meminta Mabes Polri segera menghetikan kasus proses pemeriksaan penyelidikan dugaan pelanggaran pidana kepada Bambang," ujarnya.

Selain itu, lanjut Otto, melalui Peradi untuk segera memproses peristiwa pidana tersebut dalam ranah etik profesi advokat "Dengan adanya aduan ini, kita akan ajukan rapat secepatnya untuk menentukan masalah ini," ujarnya.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Otto menambahkan, selain mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Peradi, hal ini juga bagian dari solidaritas para advokat, mengingat Bambang telah tercatat sebagai anggota Peradi sejak tahun 2009.

Akan tetapi, dikarenakan BW menjabat sebagai salah satu pimpinan KPK, kata Otto, hal tersebutlah yang akhirnya membuat BW tidak memerpanjang masa baktinya di Peradi.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW

"Mereka teman, kolega, advokat Peradi juga. Demikian juga BW juga adalah advokat Peradi, walaupun BW telah menjadi pejabat negara, BW tetap menjadi anggota Peradi," kata Otto.

Bambang Widjojanto sebelumnya ditangkap untuk diperiksa penyidik Bareskrim Polri atas perkara memberikan atau menyuruh saksi memberikan keterangan palsu di persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 silam.

Jaksa Agung Tak Buru-buru Deponering Samad dan Widjojanto

Saat kasus itu bergulir, Bambang masih berstatus sebagai kuasa hukum pihak berperkara di MK. Mabes Polri telah menetapkan Bambang sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (ren)

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016