Perkara Bambang dan Adnan Pandu, Bom Waktu yang Disengaja

Abdullah Hehamahua, Penasehat KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis
VIVA.co.id
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
- Mantan penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua, menilai serangan terhadap dua unsur pimpinan KPK, yakni Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja, dalam waktu berdekatan sebagai upaya penghancuran KPK. Ada sejumlah pihak, yang sengaja menyiapkan bom waktu ketika KPK dilanda masalah.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Ada suatu proses sistematis, untuk menghancurkan KPK. Kasus mereka ini sudah lama, kenapa baru sekarang diungkap. Berarti ini sengaja dijadikan bom waktu untuk dijadikan semacam
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
take and give antar satu lembaga," kata Hehamahua di Gedung KPK, Senin 26 Januari 2015.


Menurutnya, lima pimpinan KPK saat ini termasuk Busyro Muqoddas yang telah berakhir jabatannya, bersamanya mengikuti seleksi penjaringan calon pimpinan KPK.


Dalam proses penjaringan tersebut, lanjutnya, seluruh calon dilakukan tracking (pelacakan) terhadap kemungkinan masalah atau perkara yang dihadapinya.


Banyak unsur dilibatkan dalam proses tracking tersebut, mulai dari laporan Kepolisian, Kejaksaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Lembaga Swadaya Masyarakat hingga wartawan. Sehingga bisa didapat calon yang benar-benar kredibel dan bebas dari masalah hukum.


"Lantas kenapa masalah mereka ini tidak diangkat saat itu. Justru sekarang, saat ada kesempatan, ketika mengalami masalah baru digunakan sebagai alat untuk memukul KPK. Itu menurut saya tidak fair," kata Hehamahua.


Sebab itu, Ia berharap Presiden Joko Widodo dapat segera menentukan sikap perihal masalah tersebut. Jika memang BW dan Adnan termasuk kemungkinan unsur pimpinan KPK lain mungkin juga dilaporkan, presiden harus segera menerbitkan keputusan.


"Presiden harus tegas. Kalau memang bersalah, non aktifkan. Bila tidak terbitkan juga SP3nya," kata Hehamahua.


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya