Denny Indrayana Ajukan Uji Materi UU TNI-Polri ke MK

Wakil Menkumham Denny Indrayana Bertemu 3 Perusahaan
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Guru Besar Fakultas Hukum dan Tata Negara UGM, Denny Indrayana bersama beberapa pegiat hukum lainnya mengajukan permohonan Uji Materi UU TNI-Polri ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 26 Januari 2015.

Dua pasal permohonan uji materi yang diajukan, antara lain Pasal 11 UU Polri No 2 Tahun 2002 Ayat 1, 2, 3, 4, dan ayat 5. Selain itu, juga Pasal 13 UU TNI No 2 Tahun 2004 Ayat 2, 5, 6, 7, 8, dan ayat 9.

Alasan uji materi tersebut, karena saat ini, Presiden belum bisa mendapatkan hak preogatifnya secara mutlak. Dalam pengajuan uji materi itu, Deny mengajak Feri Amsari, Peneliti Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas (Pusako), Hifdzil Alim Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) UGM, serta Ade Irawan, Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW).

Menurut Denny, sudah seharusnya Presiden punya hak preogatif secara penuh untuk mengangkat, atau memberhentikan personel pemerintahannya, tanpa melibatkan persetujuan seperti DPR.

Ia mencontohkan, kasus Polri vs KPK, tak lain terjadi karena kuasa Presiden tidak berlaku secara penuh. Buktinya, Presiden masih harus meminta persetujuan DPR. Harusnya, Presiden punya kuasa penuh, memilih, atau mencopot Kapolri. Karena jika tidak, akan bertentangan dengan sistem presidensial sesuai yang diatur secara tegas dalam UUD 1945.

"Biarkan Presiden memilih dan menentukan, asal sesuai dengan prosedur, sesuai hukum konstitusi dengan tetap meminta pertimbangan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan PPATK (Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan). Maka cukup, kita awasi saja", tutur Denny Indrayana, saat diwawancarai di Gedung MK.

Denny juga berharap MK bisa secara cepat merespons gugatan uji materi UU TNI-Polri yang diajukan.

Laporan, Mohammad Nadlir (asp)

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Baca juga:

Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016