Alasan KPK Tolak Pengunduran Diri Bambang Widjojanto

Anggota DPR Fraksi PDIP Johan Budi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Para Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepakat untuk menolak surat permohonan pemberhentian sementara yang diajukan Bambang Widjojanto. Dia mengajukan pemberhentian sementara, lantaran menjadi tersangka dalam perkara di Mabes Polri.

Deputi Pencegahan KPK, Johan Budi, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa pimpinan berkeyakinan kasus yang menjerat Bambang Widjojanto merupakan sebuah rekayasa.

Selain itu, Johan mengatakan bahwa Bambang Widjojanto masih dibutuhkan tenaganya sebagai Wakil Ketua. Terlebih, pimpinan kini hanya tinggal empat orang, setelah Busyro Muqoddas habis masa jabatannya.

"Pimpinan KPK tinggal empat, jika pak BW non aktif, tinggal tiga. Jadi, karena itu pimpinan tadi memutuskan untuk menolak permintaan pengunduran diri pak BW," kata Johan, di Gedung KPK, Jakarta.

Setelah ditolaknya pemberhentian sementara tersebut, kini nasib Bambang berada di tangan Presiden Joko Widodo. KPK menyerahkan sepenuhnya kepada Jokowi.

"Tinggal sekarang ada di tangan Presiden Jokowi, apakah akan mengeluarkan Keppres pemberhentian sementara, atau tidak," tutur Johan. (asp)

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto



Baca juga:

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016