Istana Tak Tahu Maksud Hak Imunitas KPK

Ilustrasi/Aksi masyarakat mendukung KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Adnan Pandu Praja meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) mengenai hak imunitas kepada pimpinan KPK.

Hal ini dilakukan, agar pimpinan KPK yang masih menjabat dapat kebal hukum dan mencegah kriminalisasi. Mengingat. saat ini pimpinan KPK lainnya, Bambang Widjojanto yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Kabinet, Andi Widjajanto, Senin 26 Januari 2015, mengatakan bahwa sampai saat ini, permintaan resmi dari KPK soal hak imunitas itu belum masuk ke Istana.

"Itu belum masuk sama sekali," kata Andi di Istana Negara, Jakarta.

Untuk itu, kata dia, Presiden Joko Widodo perlu berbicara dengan berbagai pihak untuk mengetahui apa yang dimaksud oleh KPK. "Kami harus bicara dengan berbagai pihak untuk tahu apa yang dimaksud," kata dia.

Namun, Andi menyadari bahwa permintaan KPK itu sudah memunculkan pro dan kontra di masyarakat. (asp)

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama



Baca juga:


Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016