Sumber :
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id
- Satu per satu Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diperkarakan atau dilaporkan ke Polisi. Setelah Bambang Widjojanto ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, tiga wakil ketua lainnya turut dilaporkan dalam berbagai perkara.
Tidak lama setelah Bambang, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas dugaan perkara perampokan perusahaan dan kepemilikan saham secara ilegal di PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur, pada 2006.
Baca Juga :
Cek Fakta: Anies Resmi Ditahan KPK
Menurut Johan, kini semua proses terhadap para pimpinan KPK bergantung pada Mabes Polri. Jika semua pimpinan menjadi tersangka, mereka bisa dinonaktifkan.
"Sekarang tergantung mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang
firm
(pasti) yang kemudian menjadikan pimpinan KPK tersangka, yang nantinya akan menyusul nonaktif, pemberhentian sementara, satu demi satu pimpinan KPK," ujar Johan.
Johan menegaskan bahwa hubungan KPK dengan Polri tidak ada masalah. "Mungkin (hubungan) yang tidak baik adalah hubungan orang-orang Polri dengan orang di KPK. Secara lembaga, menurut saya, tidak ada perseteruan antara Polri dan KPK.”
Baca berita lain:
Halaman Selanjutnya
"Sekarang tergantung mabes apakah laporan itu dengan cepat ditindaklanjuti dan dengan cepat menemukan bukti-bukti yang