Eks Kepala Dinas Tilap Dana Sekolah Divonis Tiga Tahun

Ilustrasi ruang pengadilan
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro
VIVA co.id
Profil Sandra Dewi, Artis Cantik yang Suaminya Terjerat Kasus Korupsi
- Muhdi, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Olah Raga Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, divonis tiga tahun penjara terkait korupsi alokasi dana rehabilitasi gedung sekolah dasar di Kementerian Pendidikan tahun 2012. Muhdi juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta atau setara kurungan selama dua bulan.

Wawancara Lawasnya Jadi Sorotan, Sandra Dewi Ogah Disebut Hidup Bak di Negeri Dongeng

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun kepada terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, Senin, 26 Januari 2015.
Sandra Dewi Ogah Bahas Kekayaan Suami, Tahu Harvey Moeis Korupsi?


Pegawai negeri sipil Banjarnegara itu dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pasal 55 ayat 1 KUHP.


Muhdi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp800 juta di Banjarnegara.


Dalam perkara itu, Muhdi terbukti menerima uang Rp106 juta dari proyek rehabilitasi gedung SD di Kabupaten Banjarnegara saat dia menjabat Kepala Dinas Pendidikan Banjarnegara tahun 2012.


Putusan Majelis Hakim setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa, yang menuntut Muhdi dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Denda yang dijatuhkan juga Rp150 juta lebih rendah dari yang semula dituntut Rp200 juta.


Terhadap putusan itu, Muhdi menyatakan menerima. Jaksa menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya