Mahfud MD: Wacana Imunitas Pimpinan KPK Itu Berlebihan

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD.
Sumber :
  • satu jam lebih dekat-tvOne
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengaku sangat tidak setuju dengan wacana pemberian hak imunitas atau hak kebal hukum kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Mahfud berterus terang mengerti maksud wacana hak imunitas itu sebagai upaya melindungi pimpinan KPK dari upaya kriminalisasi. Tetapi, katanya, ada potensi bahaya kalau imunitas itu diberikan meski bersifat sementara, hanya saat pimpinan KPK menjabat.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


“Ada bahaya tersembunyi, yakni kalau suatu saat nanti komisioner (pimpinan) KPK yang terpilih adalah orang-orang yang bermasalah atau terpilih karena kongkalikong politik,” kata Mahfud kepada
VIVA.co.id
pada Selasa, 27 Januari 2015.


Dia telah memperkirakan hal terburuk kalau hak imunitas dimiliki pimpinan KPK, di antaranya, mereka bisa saja menggunakan hak itu untuk bertindak sewenang-wenang. “Yang bisa-bisa ujungnya hanya menghancurkan penegakan hukum.”


“Dia (oknum pimpinan KPK) bisa bersembunyi di balik hak imunitas,” Mahfud menambahkan. Lagi pula, katanya, hak itu melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.


Menurutnya, wacana itu sudah berlebihan. Kasus hukum yang dialami para pimpinan KPK sekarang adalah perkara yang konkret meski situasional alias bukan kasus yang selalu terjadi. Solusinya pun bukan memberikan hak istimewa kepada pimpinan KPK melainkan dengan proses hukum sebagaimana semestinya.


“Tak perlu diselesaikan dengan aturan-aturan yang abstrak yang tak perlu dan lebay (bahasa slang yang bermakna berlebihan),” ujarnya.


Wacana hak imunitas itu disampaikan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana. Menurutnya, Presiden perlu mengeluarkan Perppu yang mengatur mengenai perlindungan terhadap para pimpinan KPK.


Denny mengatakan bahwa hal itu dibutuhkan karena pimpinan KPK tengah mengalami kriminalisasi. "Perppu untuk atur imunitas bagi pimpinan selama mereka menjabat," kata Denny, di kantor KPK, Jakarta, Sabtu, 24 Januari 2015.


Menurut Denny, dengan Perppu itu, pimpinan KPK tidak dapat diproses hukum atau kriminalisasi yang merupakan modus para koruptor. "Imunitas bagi pimpinan lembaga antikorupsi selama mereka menjabat, dengan demikian kriminalisasi akan stop," imbuhnya. (one)


Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya