50 Pengacara Budi Gunawan Siap Gugat KPK

Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Salah satu anggota tim kuasa hukum Komjen (Pol) Budi Gunawan, Frederich Yunadi, mengakui telah menyiapkan proses gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tim kuasa hukum meyakini KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Total kuasa hukmnya termasuk internal dan eksternal, itu ada kurang lebih 50 orang.  Kalo Eggy Sudjana itu untuk melaporkan yang terjadi pada AS. Saya dalam hal ini hanya membela beliau di pra peradilan," katanya di Polres Jakarta, Selatan, Selasa 27 Januari 2015.

Menurutnya KPK telah melakukan kesalahan dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK telah menggunakan pasal yang salah dan Budi tidak bisa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang disangkakan.

"Karena Pasal 11 junto Pasal 2 UU 28 Tahun 1999, yang diusut oleh KPK hanya eselon I ke atas. Saat itu BG masih keroco atau eselon II," katanya.

Selain itu menurutnya Budi pernah diperiksa oleh Bareskrim dan dinyatakan bersih.

6 Jenderal Polisi Bintang 4 yang Berasal dari Jawa Tengah, Siapa Saja?

"Saya yakin BG sama sekali tidak bersalah, kita buktikan nanti di persidangan," katanya.

Terkait apakah ada unsur politik dalam pemesalahan antara Budi Gunawan dan KPK, ia engan menjelaskan. Sebagai kuasa hukum ia fokus pada proses pra peradilan.

"Saya nggak ngerti. Bukan urusan saya. Saya tidak mau terlibat dalam politik murni. Saya hanya profesional. Secara hukum itu saya melihat KPK sangat keliru besar," katanya.

Ketua Rampai Nusantara (Doc: Istimewa)

Angka Kecelakaan Menurun Selama Mudik Lebaran, Kapolri dan Anak Buahnya Dapat Apresiasi

Organisasi Kemasyarakatan Rampai Nusantara mengapresiasi Kapolri atas lancarnya arus mudik dan balik Lebaran tahun 2024.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024