Pakar Hukum: Polisi Cacat Prosedur dalam Kasus Bambang

Bambang Widjojanto Memenuhi Panggilan Bareskrim
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Pakar hukum pidana pada Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Prof Didik Hendro Purwoleksono, membeberkan perbedaan prosedur penetapan tersangka dua kasus berbeda oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

KPK menetapkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka tindak pidana korupsi. Markas Besar Polri menetapkan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, sebagai tersangka tindak pidana menyuruh orang memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Prosedur kedua lembaga itu, katanya, berbeda dalam menangani perkara. KPK cukup dengan dua alat bukti untuk menetapkan seorang sebagai tersangka. Sedangkan prosedur Polisi lebih panjang.


Menurutnya, dalam penetapan tersangka Budi Gunawan, KPK sudah benar. Sebab jenis tindak pidananya sudah terang. "KPK hanya menangani dua tindak pidana: korupsi dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” kata Didik kepada
VIVA.co.id
di Surabaya, Selasa, 27 Januari 2015.


Sementara itu, kalau Polisi seharusnya prosesnya panjang karena tindak pidananya bisa bermacam-macam. "Di Polisi itu lain dengan di KPK. Polisi harus melawati beberapa tahap untuk menetapkan tersangka," ujarnya.


Polisi harus melalui fase pertama penyelidikan yang tujuannya memastikan jenis kasusnya pidana. Setelah itu baru masuk penyidikan yang memproses barang bukti. Setelah barang bukti lengkap, ditentukan jenis tindak pidananya. "Setelah terang jenis tindak pidananya, baru tersangka," katanya.


Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Unair itu menilai ada kejanggalan pada penetapan tersangka Bambang Widjojanto oleh Polri. Menurutnya, banyak kecacatan hukum yang seharusnya tidak dilakukan lembaga penegak hukum sekelas Polri.


"Seperti menerapkan pasal grebek (baca: pasal asal tangkap) pada penangkapan BW (Bambang Widjojanto) kemarin (Jumat, 23 Januari 2015),” katanya.



Baca berita lain:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya