Tiga Perwira Mangkir Dipanggil KPK, Ini Kata Polri

Konferensi Pers Kecelakaan Xenia Maut
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil tiga perwira polisi sebagai saksi dalam kasus dugaaan suap yang dilakukan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

Hingga pemanggilan kedua hari ini, Selasa 27 Januari 2015, seluruh perwira tersebut tidak hadir untuk memberi keterangan kepada KPK.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri, Kombes (Pol) Rikwanto, menyatakan bahwa pemanggilan tersebut sama halnya dengan pemanggilan untuk rakyat sipil.

"Itu sama saja berlaku umum ya. Kalau yang dipanggil itu panggilan polisi atau panggilan penyidik‎ itu belum bisa hadir, mereka bisa memberikan keterangan mengapa tidak hadir, itu untuk panggilan ke satu," ujar Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta.

Sama halnya dengan pemanggilan kedua. Bila pemanggilan kedua tidak hadir juga, bisa memberi alasan kenapa tidak hadir. Bisa saja sakit atau ke luar negeri atau ada musibah.

"Sehingga penyidik dan yang dipanggil bisa melakukan perjanjian kapan kira-kira bisa hadir," katanya.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto
Jika panggilan selanjutnya masih tidak ditanggapi, KPK bisa saja melakukan panggilan secara paksa.

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
"Kalau tidak ada keterangan, dicek juga tidak bisa, itu dipertanyakan juga apakah surat pemanggilannya tidak sampai. Apakah yang dipanggil tidak tahu. Kalau dicek ternyata tahu, tapi tidak mau hadir, maka bisa dilakukan upaya penjemputan paksa," Rikwanto menjelaskan.

Seperti diketahui, sebelumnya bahwa pada Senin kemarin, 26 Januari 2015, KPK telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiga saksi tersebut. Ketiga orang itu yakni, Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes (Pol) Ibnu Isticha, Wakapolres Jombang Kompol Sumardji dan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Herry Prastowo. Ketiganya mangkir dari panggilan KPK.

Komjen Budi Gunawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI. (ase)

Baca juga:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya