- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang mendalami laporan-laporan dugaan tindak pidana empat pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kabag Penum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, saat ini Polri masih mengkaji bukti-bukti dan unsur pidana yang terdapat dalam laporan ke empat pimpinan KPK itu.
Namun, Bareskrim tidak dapat menentukan kapan waktunya para terlapor akan diperiksa. "Cepat tidaknya pemeriksaan itu tergantung saksi, barang bukti, kemudian bukti-bukti lainnya,"kata Rikwanto di Mabes Polri, Selasa 27 Januari 2015.
Rikwanto menuturkan, jika memang sudah cukup bukti, maka akan dilakukan pemeriksaan terkait unsur pidananya dan segera diserahkan ke penyidik umum atau kejaksaan.
Namun, jika memang belum cukup bukti, kata dia, penyidik akan mempelajari kembali laporan itu dan meminta kepada pelapor terkait hal-hal yang bisa menguatkan laporannya.
Mabes Polri sudah menerima sejumlah laporan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan empat pimpinan KPK.
"Yang sudah ada laporan polisinya dan sudah nomor polisinya di Bareskrim adalah salah satunya atas nama AS dilaporkan oleh Muhammad Yusuf Sahide, Direktur eksekutif LSM KPK Watch dan Muhammad Fauzan Rahman dari LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia," terangnya.
Dia mengatakan Bareskrim Mabes Polri juga masih dalam tahap mempelajari laporan pimpinan KPK berinisial APP.
"Kemudian saudara AP, salah satu komisioner KPK juga dilaporkan oleh Mukhlis Ramlan SH. Ini seorang lawyer dari kuasa PT Desy Timber, Kasusnya saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim, itu saja, sedangkan salah satu komisionernya KPK, ZK saya dengar baru akan dilaporkan, kita akan tunggu apakah akan dilaporkan atau tidak," jelas Rikwanto.
Jika semua laporan-laporan itu sudah dapat ditingkatkan ke tahap pemeriksaan, tiga pimpinan KPK terancam mengikuti jejak Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto. (ren)