Saksi Kasus Budi Gunawan Mangkir Lagi dari Panggilan KPK

Kapolda Kaltim Andayono
Sumber :
  • JasaRaharja.co.id
VIVA.co.id -
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Saksi-saksi terkait kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Selasa 27 Januari 2015.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Hari ini penyidik menjadwalkan pemeriksaan 3 orang saksi untuk tersangka Komjen Budi Gunawan. Mereka adalah Kapolda Kalimantan Timur, Inspektur Jenderal Andayono; mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigadir Jenderal (Purn) Heru Purwanto serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan.
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama


Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha menyebutkan bahwa Andayono dan Revindo tidak hadir tanpa memberikan keterangan. "Informasi dari penyidik, yang bersangkutan tidak datang tanpa memberikan keterangan," kata Priharsa.


Sementara Revindo, menurut Priharsa, telah memberikan keterangan bahwa yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit. "Pengacara mengantarkan surat hari ini ke KPK," imbuh Priharsa.


Sebelumnya juga diketahui bahwa 3 orang saksi terkait kasus ini juga tidak memenuhi panggilan penyidik. Mereka antara lain adalah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Pol Drs Herry Prastowo, SH, Msi; Dosen Utama STIK Lemdikpol, Komisaris Besar Ibnu Isticha serta Wakapolres Jombang, Kompol Sumardji.


Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.


Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI


Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 kesatu KUHPidana. (ren)


Baca juga:


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya