KPK Akan Panggil Paksa Saksi Kasus Budi Gunawan

Saksi Kasus Budi Gunawan Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA.co.id -
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah untuk jabatan Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri, yang mangkir akan dipanggil paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan ketika seorang saksi tidak memenuhi panggilan yang pertama, maka penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua.
KPK-Polri, Kabareskrim: 'Sesama Bus Kota Tidak Mendahului'


"Jadi, kalau misalnya satu kali tidak hadir tanpa keterangan yang layak, itu ada panggilan kedua. Itu nanti di surat panggilannya ada tulisannya surat pangilan kedua," kata Priharsa, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 27 Januari 2015.


Dia menambahkan, jika saksi tersebut dalam dua kali panggilan tidak menyertakan alasan yang layak, maka saksi itu dapat dipanggil secara paksa.


"Kalau berdasarkan KUHAP, jika seseorang dipanggil berdasarkan penyidikan kemudian dia dua kali tidak hadir tanpa alasan yang patut, maka penyidik dapat memanggil paksa," ujar Priharsa.


[Baca: ]


Priharsa mengimbau agar para saksi kasus dengan tersangka Budi Gunawan itu dapat kooperatif dengan panggilan penyidik KPK. Dia menyebut bahwa jika saksi tersebut berhalangan hadir untuk pemeriksaan karena ada keperluan, saksi dapat menyesuaikan jadwal dengan penyidik.


Baca juga:



Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya