Kronologi Kasus Bambang Widjojanto Versi Polri

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir

VIVA.co.id - Kadiv Humas Polri menjelaskan asal usul bagaimana Bareskrim sampai memproses hukum Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan ke penuntutan di Kejaksaan Agung.

"Polri mendapatkan laporan dari seorang pelapor atas nama Sugiyanto Sabran pada 19 Januari 2015 tentang tindak pidana perbuatan melawan hukum menyuruh atau mempengaruhi orang lain untuk memberikan kesaksian palsu di atas sumpah di depan pengadilan, yaitu Mahkamah Konstitusi 2010," kata Ronny saat diskusi Indonesia Lawyer Club yang ditayangkan secara langsung oleh tvOne, Selasa 27 Januari 2015.

Ronny menjelaskan, setelah kasus ini diterima oleh Polri dilakukan penyidikan sehingga mendapatkan tiga alat bukti yang sah. Pertama, keterangan saksi. Lebih dari dua saksi yang telah diperiksa oleh penyidik untuk memenuhi persyaratan alat bukti yang sah keterangan saksi sesuai pasal 18 KUHAP.

Kedua, alat bukti keterangan saksi. Ada dua ahli pidana yang menguatkan bahwa hasil penyidikan cukup kuat untuk dapat diajukan di sidang pengadilan.

"Alat bukti ketiga adalah alat bukti surat berupa dokumen-dokumen yang bisa membuktikan tentang perbuatan pidana oleh tersangka yaitu BW," katanya.

Menurut Ronny, sampai saat ini penyidik sedang melengkapi bukti yang sudah diperoleh yang hasilnya akan dibawa ke pengadilan.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016