Wakil Ketua KPK Zulkarnaen Dilaporkan ke Polisi Hari Ini

Zulkarnaen Diwawancarai Oleh KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zulkarnaen, akan dilaporkan ke Polisi hari ini, Rabu, 28 Januari 2015. Sang pelapor, Fathorrasjid, akan menyerahkan berkas dan bukti laporan kepada Markas Besar Polri pada siang ini.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Ya, nanti kira-kira jam 12 baru ke Mabes Polri, saya sekarang mau ke atas dulu, mau ke Gedung Bundar (kantor Kejaksaan Agung),” kata Fathorrasjid kepada
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
VIVA.co.id melalui sambungan telepon, Rabu, 28 Januari 2015.


Ketua salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) di Jawa Timur itu akan melaporkan Zulkarnaen atas dugaan suap kasus Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM), saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, pada 2010.


Fathorrasjid menyatakan sudah mempersiapkan barang bukti namun masih enggan untuk memberitahu. "Ya, nantilah kita bicarakan," tambahnya.


Zulkarnaen diduga menerima suap berupa uang dolar Amerika Serikat senilai Rp5 miliar dan sebuah mobil sedan Camry dari petinggi Jawa Timur, untuk menghentikan kasus penyelewengan anggaran program pengentasan kemiskinan saat itu.


Fathorrasjid yang saat itu menjadi Ketua DPRD Jatim, menjadi salah satu terpidana atas kasus tersebut. Dia sempat divonis enam tahun penjara, karena terbukti ikut menyelewengkan dana P2SEM hingga Rp5,8 miliar.


Kemudian, dia melakukan kasasi dan vonisnya menjadi empat tahun penjara. Fathorrasjid dinyatakan bebas pada Desember 2013 lalu. Dia mengatakan sudah pernah melaporkan kasus itu sejak 2010 dan pada 2013 serta tahun 2014 ke KPK. Namun tidak ada tanggapan.


"Ya, pernah namun tidak direspons. Justru saat itu diminta kembali berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jatim. Saya yakin, karena yang dilaporkan adalah orang KPK sendiri," tambahnya.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya