KPK Bidik Saksi Polri yang Mangkir di Perkara Budi

Bambang Widjojanto di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto, mengingatkan setiap saksi yang mangkir terhadap panggilan penyidik, bisa saja dikategorikan sebagai tindakan menghalangi proses penyidikan.

Hal tersebut, juga berlaku untuk saksi-saksi kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan Komjen Budi Gunawan, yang mangkir saat dipanggil penyidik KPK.

Seperti diketahui, sebagian besar saksi perkara Budi Gunawan adalah anggota kepolisian.

"Semua pihak yang secara nyata menghindari, atau menghalangi proses penyidikan, itu bisa kena pasal 21, 22, 23. Saya pikir penegak hukum ngertilah yang begitu," kata Bambang, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 28 Januari 2015.

Bambang mengungkapkan, tindakan menghalangi proses penyidikan telah diatur dalam Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

Dia mengatakan, KPK akan mengkaji penerapan pasal-pasal menghalangi proses penyidikan untuk saksi yang mangkir. "Nanti kita kaji lagi," ujar Bambang.

Lebih lanjut, Bambang menyebutkan, tidak ada alasan saksi untuk tidak memenuhi panggilan, karena perkara ini tidak terkait institusi Polri.

Menurut Bambang, Komjen Budi Gunawan diduga melakukan tindak pidana dengan menggunakan kewenangannya untuk kepentingan sendiri dan tidak terkait institusi.

"Kalau kejernihan dalam melihat masalah ini bisa dikemukakan dengan baik. Maka sebenarnya, nggak ada alasan untuk tidak mengikuti aturan hukum. Apalagi, Presiden sudah mengatakan ikuti aturan hukum. Saya percaya, kok sama Presiden," jelas Bambang.

Selama ini, KPK setidaknya telah memanggil tujuh orang saksi terkait penyidikan kasus Budi Gunawan.

Mereka antara lain Dosen Utama STIK Lemdikpol Kombes Ibnu Isticha, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brijen Pol Herry Prastowo, mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu, Kapolda Kalimantan Timur, Irjen Andayono, Wakapolres Jombang Kombes Sumardji, mantan Kepala Biro Perencanaan dan Administrasi Inspektorat Pengawasan Umum, Brigjen (Purn) Heru Purwanto serta Aiptu Revindo Taufik Gunawan.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik baru satu orang, yakni mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol, Irjen (Purn) Syahtria Sitepu.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan bahwa saksi-saksi perkara Budi Gunawan jika tetap mangkir hingga panggilan kedua, akan dilayangkan surat panggilan ketiga dengan tembusan kepada Presiden dan Menkopolhukam.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan, atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah, atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 ke satu KUHPidana. (asp)

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Baca juga:

MAKI Minta KPK Tuntaskan Kasus Korupsi Kapal Tongkang
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024