Mensos Bantah Anggaran Kartu Sejahtera Tak Berdasar

Khofifah Indar Parawansa
Sumber :
  • ANTARAFOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id -
Cara Kemendagri Luluskan Permintaan Jokowi
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa membantah bila pergeseran anggaran Program Kartu Keluarga Sejahtera tidak mempunyai dasar hukum. Ia menegaskan pergeseran anggaran dilaksanakan atas Undang Undang  Nomor 12 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP).

Jokowi ke Silicon Valley

"Dengan demikian, sumber anggaran KKS dasar hukumnya jelas dan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, Rabu 28 Januari 2014.
Mendikbud: Penyaluran Kartu Indonesia Pintar Lampaui Target


Dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2014, Pasal 17 ayat (1) huruf a angka 1 disebutkan bahwa pergeseran anggaran belanja dari Bagian Anggaran 999.08 (Bendahara Umum Negara Pengelola Belanja Lainnya) ke Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan oleh pemerintah.


Sedangkan mengenai validasi data penerima bantuan, Khofifah menjelaskan, menurut UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, Pasal 8 ayat (3) menyatakan penyelenggara pelaksanaan pendataan adalah lembaga pemerintahan yang memiliki urusan di bidang statistik.


Verifikasi dan validasi data menurut Pasal 8 ayat (7) dilaksanakan oleh kelurahan/desa, selanjutnya dilaporkan ke kecamatan, dilaporkan ke kabupaten/kota, selanjutnya dilaporkan ke gubernur dan gubernur meneruskan laporan ke Mensos.


Menurutnya sejak era Gamawan Fauzi sudah pernah ada instruksi Mendagri No. 541/3150/SJ tentang Pembagian Kartu Perlindungan Sosial dan Penanganan Pengaduan Masyarakat. Selanjutnya terbit Surat Edaran Mendagri, Tjahjo Kumolo, tentang KIS, KIP dan KKS yang ditujukan kepada Gubernur seluruh Indonesia.


“Dengan demikian, problem validitas data penduduk kurang mampu sebenarnya sisa problem lama yang belum terselesaikan karena mekanisme validasi dari desa, kecamatan, kabupaten, kota dan provinsi tidak jalan. Sehingga, data penduduk miskin yang digunakan saat ini adalah produk Program Pendataan Perlindungan Sosial 2011,” katanya. (one)


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya