Forum Pengacara Usul Bentuk Timsus Perppu Imunitas KPK

Jumpa Pers Ketua KPK Periode 2011-2015 Abraham Samad
Sumber :
  • VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id
Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto
- Tim Pengacara Pembela Hak Konstitusi menyatakan bersedia menyiapkan tim khusus untuk perancangan hak imunitas bagi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Tadi sudah kami usulkan ke KPK, perlu dibentuk tim ahli untuk perancangan Perppu imunitas bagi pimpinan KPK, sehingga bisa lebih cepat," ujar Ketua Forum Pengacara Pembela Konstitusi, Andi Muhammad Asrun, usai bertemu pimpinan KPK, Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain, di kantor KPK, Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015.
KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim


Menurut Andi, salah satu nama yang sudah diusulkan adalah Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM. Ia meyakini, bila itu segera dibentuk, rumusan rancangan peraturan perlindungannya juga dapat segera diselesaikan.


Mengenai penolakan terbuka yang telah disampaikan oleh sebagian pihak tentang hak imunitas itu, Andi meyakini, hal itu dapat diselesaikan dalam proses uji materi terhadap rancangan yang telah dibuat.


"Nanti kan ada studi lagi, mengapa hak imunitas ini diperlukan. Ini bagian dari salah satu penyelesaian polemik yang terjadi antara KPK dan Polri," kata Andi.


Sebelumnya, Guru besar Universitas Indonesia, Profesor Topo Santoso, juga telah mewacanakan hal serupa. Bahkan, katanya, hak kekebalan hukum  memang sudah menjadi ketentuan universal.


Ia mengatakan bahwa dalam ketentuan hukum internasional yang telah disepakati Indonesia dalam United Nations Convention against Corruption (UNCAC) melalui, Jakarta Satements of Principles for Anti Corruption Agenciess tahun 2012.


Maka, ada ketentuan yang sudah menjadi kesepakatan bersama secara universal agar negara dapat melindungi terhadap lembaga yang menaungi penanganan masalah korupsi.


"Termasuk di dalamnya adalah melindungi pimpinannya dan perlindungan terhadap korban, saksi dan para saksi ahli. Artinya, negara wajib menyelenggarakan ini. Ini sudah ketentuan internasional," kata Topo. (ren)



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya