Bahas KPK, Komnas HAM Temui Jimly Asshiddiqie

Ketua ICMI Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Tim Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemui salah satu anggota tim independen penyelesaian kasus KPK dan Polri, Jimly Asshiddiqie. Pertemuan ini untuk mengkonsultasikan soal pengaduan dugaan kriminalisasi terhadap komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dianggap melanggar HAM.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Tiga anggota Tim Komnas HAM yang bertemu Jimly adalah Nurcholis, Roy Chatul Aswidah dan Anshori. Pertemuan yang digelar secara tertutup digelar di Kantor DKPP Jalan Thamrin, Jakarta Pusat.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


"Tim Komnas HAM bertemu karena menerima pengaduan dari Bambang Widjojanto yang keberatan atas proses penangkapannya yang dinilai ada pelanggaran Hak Asasi Manusia," ujar Jimly Asshiddiqie yang merupakan wakil tim independen, Rabu, 28 Januari 2015.


Selain karena adanya pelaporan dari Bambang Widjojanto terkait dengan proses penangkapan, Komnas HAM juga berkonsultasi mengenai upaya kriminalisasi di KPK dan Polri.


"Kedatangan kami tim Komnas HAM ingin berkonsultasi juga mengenai pristiwa kriminalitas atau perihal seperti terkait sedang ada ketegangan antara Polri dengan KPK dan kami ingin menyelesaikan ketegangan tersebut," ujarnya.


Kata Jimly, nantinya hasil konsultasi dengan tim penasihat ini akan dijadikan rekomendasi untuk disampaikan kepada Presiden Joko Widodo. Namun, Jimly tidak menjelaskan secara terperinci mengenai pertemuannya. Katanya, pertemuan itu bersifat internal dan juga terkait dengan proses Kepolisian yang sedang memperoses pimpinan KPK dan perihal pelantikan Kapolri baru.


"Poinnya itu tidak bisa kami sampaikan secara rinci hasilnya apa hanya saja kami ingin menyampaikan secara umum saja bahwa kami berkonsultasi terkait pelaporan Bambang Widjajanto, kasus Abraham Samad, Adnan Pandu dan Budi Gunawan dan lain-lainnya," ujar Jimly.


Siti Indah Lucanti
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya