Jimly Asshiddiqie: Hak Imunitas Perlu Perppu atau UU

KOMNAS HAM TEMUI JIMLY
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id - Wakil Ketua Tim Independen, Jimly Asshiddiqie mendukung gagasan pemberian hak imunitas bagi pimpinan lembaga penegak hukum selama menjabat. Menurut dia, bisa dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) atau Undang-Undang (UU).

Jokowi: KPK Harus Bebas dari Pengaruh Politik

"Hak imunitas perlu dibuat juga Perppu atau undang-undangnya," kata Jimly saat menerima Tim khusus Komnas HAM di Jakarta, Rabu, 28 Januari 2015.

Ia menjelaskan, hak imunitas itu ada imunitas fungsi dan imunitas personal. Penerapan hak imunitas itu, jika seseorang yang terkena kasus hukum tetapi dia sedang dalam menjalani jabatan maka bisa menggunakan hak imunitas sehingga proses hukumnya akan diproses pada saat jabatannya telah usai.

Menurut dia, para penegak hukum yang masih menjabat dan telah diproses hukum saat ini tidak bisa digunakan hak imunitas karena belum ada payung hukumnya. Jika saat ini sudah ada aturan tentang hak imunitas, proses hukum yang terjadi saat ini ditangguhkan sampai jabatannya kelar. Misalnya, pimpinan KPK yang akan berakhir pada Desember 2015.

KPK Tunda Buka Kantor di Daerah Akibat Konflik dengan Polri

"Adapun yang baik adalah menunda proses hukumnya sampai Desember atau masa jabatannya habis karena hak imunitas harus ada undang-undang atau Perppunya," kata Jimly.

Dia menegaskan, kalau Presiden mengeluarkan Perppu di hari-hari ini maka itu tidak dapat diberlakukan pada pimpinan lembaga penegak hukum yang sudah diproses hukum.

"Namun kalau untuk kasus tentang anggota KPK atau Polri yang terkena kasus hukum belum bisa dikasih hak imunitas, karena tentu harus dirancang dan disiapkan dulu undang-undang ataupun perppunya," ujarnya menambahkan.

Mantan ketua Mahkamah Konstitusi menyarankan, untuk kasus yang berjalan saat ini cukup ditunda proses hukumnya bukan diberi imunitas."

Siti Indah Lucanti

Pengamat: Tim Independen Jokowi Hanya Memperkeruh Suasana
Anggota Timwas Century, Fahri Hamzah, di rumah Anas Urbaningrum.

Fahri Hamzah Sebut Penggeledahan KPK Aksi Liar

Penyidik KPK yang menggeledah menurut Fahri sudah tak aktif

img_title
VIVA.co.id
15 Januari 2016