Tim Independen Berharap Rekomendasinya Diperhatikan Jokowi

Guru Besar Hukum Internasional pada Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana (kiri).
Sumber :
  • www.cdi.anu.edu.au
VIVA.co.id -
Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan
Anggota tim konsultatif independen atau tim sembilan, Hikmahanto Juwana, menyerahkan semua rekomendasi yang telah disampaikan tim kepada Presiden Joko Widodo terkait kisruh antara KPK-Polri. Meski begitu, dia berharap rekomendasi tim sembilan bisa diperhatikan Presiden.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Presiden bisa meminta masukan dari berbagai pihak, seperti dewan pertimbangan presiden, dari tim sembilan, teman, partai, beliau bisa mendapat masukan dari mana saja," katanya.
Respons Istana Soal Deponering AS dan BW


Menurut Hikmahanto, meski telah memberikan masukan atau lima rekomendasi kepada Presiden Jokowi, tapi keputusan itu sepenuhnya menjadi hak Presiden.


"Tentu presiden yang akan memutus. Kami mencoba memberi masukan dan tidak dari sisi hukum saja, permasalahan yang dihadapi dua lembaga ini, tapi melihat fakta di lapangan, reaksi masyarakat. Padangan kami ada dua pihak yang sedang berhadap-hadapan, seperti DPR dan elit politik, juga ada masyarakat," katanya.


Hikmanto berharap permasalah ini cepat selesai dan marwah institusi hukum jangan sampai tercederai karena status hukum para pimpinannya. Karena itu, setiap institusi hukum memperhatikan kode etik.


"Itu rekomendasi kita nomer empat, tolong institusi hukum memperhatikan kode etik. Kenapa, karena kode etik lebih tinggi dari hukum itu sendiri," katanya.


Seperti diketahui, tim independen telah memberikan lima masukan kepada Jokowi terkait kirus KPK-Polri. Keputusan ini dibuat berdasarkan analisis yang telah dilakukan tim selama dua hari terakhir sebelum bertemu Jokowi.


Ini lima poin masukan yang diberikan pada Presiden Jokowi:


1. Presiden seyogyanya memberikan kepastian terhadap siapa pun penegak hukum yang berstatus tersangka untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau tidak menduduki jabatan selama berstatus sebagai tersangka demi menjaga marwah institusi penegak hukum baik Polri maupun KPK.


2. Presiden seyogyanya tidak melantik calon kapolri dengan status tersangka, dan mempertimbangkan kembali untuk mengusulkan calon baru kapolri agar institusi Polri segera mendapat kapolri yang definitif.


3. Presiden seyogyanya menghentikan segala upaya yang diduga merupakan kriminalisasi terhadap personel penegak hukum siapa pun, baik Polri maupun KPK dan masyarakat.


4. Presiden seyogyanya memerintahkan kepada Polri maupun KPK untuk menegakkan kode etik terhadap pelanggaran etika profesi yang diduga dilakukan oleh personel Polri maupun KPK.


5. Presiden agar menegaskan kembali komitmennya terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan hukum pada umumnya sesuai harapan masyarakat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya