Ombudsman: 120 Bukti Penangkapan BW Malaadministrasi

BW Sampaikan Laporan Resmi ke Ombudsman
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Komisioner Ombudsman RI, Pranowo Dahlan, menduga terjadi maladministrasi dalam penangkapan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjajanto, oleh penyidik Barekrim Polri.

Bambang ditangkap penyidik Polri saat mengantarkan anaknya ke sekolah di kawasan Depok, Jawa Barat, 23 Januari 2015 lalu. Bambang ditangkap karena menjadi tersangka kasus saksi palsu di persidangan Mahkamah Konstitusi.

"Ini ada dugaan malaadministrasi. Ada 120 bukti,  termasuk suratnya," kata Pranowo, di Kantor Ombudsman RI, Kuningan Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.

Pranowo tidak bersedia menyebutkan praktik malaadministrasi yang dilakukan penyidik Bareskrim kepada Bambang. Menurut dia, ini dilakukan untuk menjaga kerahasiaan dokumen.

"Subtansinya belum memungkinkan untuk dibuka ke publik. Karena akan mengganggu proses pembuktian, dan dihawatirkan ada yang mengubah, merevisi, menggantinya." tuturnya.

Ombudsman lanjut Pranowo, akan membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti laporan Bambang Widjojanto terkait malaadministrasi pada proses penangkapannya beberapa waktu lalu oleh Bareskrim Polri. Tim ini terdiri dari tujuh anggota, dua di antaranya, komisioner Ombudsman.

Jika semua kelengkapan administrasi telah terkumpul dan terkonfirmasi, maka Pranowo menegaskan, Ombudsman akan melaporkannya kepada pemerintah. "Presiden, KPK, dan Polri," tegas Pranowo.

Setelah melaporkan ke Komnas HAM, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto kini melaporkan penangkapannya oleh Bareskrim Polri yang dinilai tidak sesuai prosedur ke Ombusman RI. Upaya itu ditempuh Bambang setelah melakukan konsultasi dengan tim kuasa hukum.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016