KPK Sebut Ada Telegram Rahasia untuk Saksi Budi Gunawan

Wakil Kepala Kepolisian RI, Komjen Pol Budi Gunawan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto mengaku tengah mendalami informasi mengenai adanya telegram rahasia (TR) terkait tidak hadirnya sejumlah saksi penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Komisaris Jenderal Budi Gunawan.

Bambang menyebutkan ada dua telegram rahasia yang sedang dikonfirmasi kebenarannya. Pertama, telegram rahasia dari Wakapolri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti yang isinya meminta saksi-saksi Budi Gunawan dari unsur kepolisian untuk hadir jika mendapat panggilan penyidik KPK.

Namun beredar telegram rahasia lain yang menyatakan sebaliknya. "Ada TR yang Waka (Polri) itu setuju untuk dipanggil, lalu ada TR lain yang menyatakan tidak perlu datang," kata Bambang di Jakarta, Kamis 29 Januari 2015.

Menurut Bambang, pihaknya tengah mengklarifikasi hal tersebut. Karena jika informasi mengenai telegram rahasia itu betul, maka dapat digolongkan dalam perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan.

"Jadi ini kalau betul ada informasi seperti itu, berarti memang pelanggaran sebagaimana unsur-unsur Pasal 21, 22, 24 UU Tipikor. Tapi sekali lagi kami sedang mengkalrifikasi hal itu," tutur dia.

Diketahui, sejumlah saksi terkait penyidikan kasus Budi Gunawan tidak hadir dengan berbagai macam alasan. Baik itu sedang dalam kondisi sakit maupun tanpa keterangan.

Baru satu orang saksi dari pihak kepolisian yang memenuhi panggilan, yakni mantan Pengajar Utama Sekolah Staf dan Pimpinan Polri Lemdikpol Inspektur Jenderal (Purn) Syahtria Sitepu.

Sebelumnya KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni diduga menerima hadiah atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003 2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 kesatu KUH Pidana.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Baca juga:

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016