Polri: Penetapan Tersangka Budi Gunawan Cacat Hukum

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie
Sumber :
  • Antara/ Reno Esnir
VIVA.co.id -
Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Ronny F Sompie menilai penetapan calon Kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai cacat hukum. Menurutnya, penetapan tersangka harusnya setelah pemanggilan saksi, dan ada alat bukti yang jelas.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

"Pemanggilan saksi itu harusnya lebih dulu, setelah mereka diperiksa, kemudian mendapatkan alat bukti saksi, baru bisa ditetapkan tersangka,
Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
nah ini kan tidak, cacat hukum," Ronny Sompie kepada VIVA.co.id saat ditemui di ruangannya, Kamis, 29 Januari 2015.


Menurut dia, kalau terbukti cacat hukum, maka penetapan tersangka itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kriminalisasi.


"
Nah
kalau cacat, maka itu
kan
namanya kriminalisasi, justru itu bisa dikatakan kriminalisasi terhadap Pak BG (Budi Gunawan). Dan itu yang dituntut keadilan hukumnya oleh Pak BG," ujarnya.


Dia mengatakan bahwa selama ini tidak pernah ada sikap kritis oleh media yang menyoroti hal itu. Menurutnya, kondisi saat ini cenderung mengarah ke penghancuran karakter kepolisian.


"Tapi,
kan
tidak pernah ada sikap kritis terhadap hal itu, jadi justru ini penghancuran Polri sangat nampak. KPK ingin menghancurkan Polri. Pertama ketika Pak BG itu
pengen
dicalonkan menjadi Kapolri, kemudian dia tunjukkan untuk menghancurkan nama Polri tadi," ujarnya. (one)


Baca juga:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya