Pria Ini Spesialis Jual PSK Eks Dolly Berharga Jutaan

Lokalisasi Dolly Resmi Ditutup
Sumber :
  • VIVAnews/Tudji Martudji
VIVA.co.id
Ini Tarif Prostitusi Gigolo di Pancoran
- Aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap dua pria yang kedapatan menjual wanita pramuria alias perempuan seks komersial mantan penghuni lokalisasi Dolly di Surabaya. Kedua pria yang, menurut Polisi, menjadi germo itu juga kedapatan menyimpan sabu-sabu.

Berkedok Pijat, Prostitusi Gigolo Dibongkar

Kedua pria itu adalah Makcus alias Gondrong (39 tahun), warga Surabaya, dan Anton (39 tahun), warga Malang. Mereka diketahui kerap berada di tempat parkir kendaraan bermotor di Gang Dolly. Mereka menjual eks pramuria Dolly ke sejumlah hotel di Surabaya.
Gadis Korban Prostitusi Dibanderol Rp2,2 Juta per Dua Jam


Polisi menyita satu paket serbuk sabu-sabu, uang tunai Rp3,5 juta, sepuluh buah kondom, dan nota pembayaran hotel dari tangan Makcus. Dia memasang tarif para eks pramuria Dolly kepada lelaki hidung belang sebesar Rp300 ribu sampai ‎Rp1,75 juta.


Menurut Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, penangkapan dua pria itu bermula dari laporan masyarakat. "Sejak 14 Januari 2015, petugas mendapatkan informasi itu, dan kemudian ditindaklanjuti," katany di Surabaya, kemarin.


Modus kedua pria itu, kata Awi, jika ada lelaki bertandang ke Dolly yang sudah ditutup oleh Pemerintah Kota Surabaya‎ pada 18 Juni 2014, mereka berdua menyapa lalu meminta nomor kontak. Mereka kemudian mejanjikan mencarikan wanita yang bisa melayani aktivitas seksual.


Setelah dipastikan ada wanita yang siap, tarif pun disampaikan Sambil menyepakati hotel yang ditunjuk. Gondrong, menurut Awi, mengaku kali terakhir menjual pramuria eks Dolly dengan tarif Rp1,75 juta. Uang itu kemudian dibagi tiga: Gondrong Rp700 ribu, Anton Rp500 ribu, dan R (masih buron) mendapat bagian Rp500 ribu.


Makcus dan Anton dijerat melanggar ‎Pasal 296 dan 506 KUHP, yakni mempermudah perbuatan pencabulan dan mencari keuntungan serta melacurkan. Mereka dianjam hukuman satu tahun empat bulan. Ditambah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atas kepemilikan obat terlarang jenis narkotik dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya