KPK: Cara Mangkir Komjen Budi Gunawan Tak Patut

Komjen Pol Budi Gunawan
Sumber :
  • sttik-ptik.ac.id

VIVA.co.id - Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 30 Januari 2015. Sedianya, dia hari ini dipanggil penyidik KPK sebagai tersangka kasus gratifikasi.

Ketidakhadiran Budi Gunawan disampaikan oleh utusan Divisi Hukum Mabes Polri, yakni Komisaris Besar Agung Makbul. Dia menyampaikan keterangan secara lisan, bukan tertulis. Lembaga pemberantasan korupsi itu menilai, pemberian keterangan ketidakhadiran Komjen Budi sangat tidak patut.

"Tata cara itu dianggap tidak patut. Yang bersangkutan tidak membawa surat kuasa, tetapi hanya membawa surat perintah tugas dari Kadiv Hukum Mabes Polri," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.

Salah satu alasan ketidakhadiran Budi Gunawan yang disampaikan oleh Kombes Agung Makbul yakni, Budi Gunawan masih menunggu hasil praperadilan yang telah diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, penyidik KPK menilai alasan tersebut tidak dapat dibenarkan sebagai alasan untuk tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Selain itu, alasan Kuasa Hukum Budi Gunawan yang menyebut bahwa belum pernah menerima surat panggilan, juga dibantah KPK. Priharsa mengungkapkan, surat panggilan terhadap Budi Gunawan telah dikirim ke empat tempat.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Antara lain, ke rumah dinas dan rumah pribadi Budi Gunawan, kantor Lembaga Pendidikan Polri, serta ke Mabes Polri. "Ada tanda terima untuk surat panggilan itu. Ada orang-orang yang menerima," kata dia.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar kliennya tidak akan memenuhi panggilan penyidik KPK. Hal yang pertama, Razman menyebut pihaknya belum pernah menerima surat penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dari KPK.

"Surat penetapan BG sebagai tersangka nggak pernah ada. BG ditetapkan sebagai tersangka, tetapi surat itu nggak pernah sampai ke klien kami," tutur dia.

Selain itu, kata Razman, kliennya juga tidak pernah menerima surat panggilan dari KPK. Dia mengaku surat panggilan memang ada, namun surat tersebut tidak sampai ke tangan kliennya.

"Surat panggilan dari KPK ada, dikirim ke Mabes Polri, Lemdikpol, dan kediaman BG. Tetapi, belum sampai ke tangan klien kami. Ini aneh, karena nggak ada surat pengantarnya, nggak ada tanda terimanya. Buat apa datang," ujar Razman.

Terakhir, Razman beralasan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses praperadilan yang telah diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Kami masih akan menjalani praperadilan. Sampai putusan prapraperadilan, kami tidak akan memenuhi panggilan KPK," kata dia.

KPK telah menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah, atau janji terkait transaksi mencurigakan atau tidak wajar, Selasa 13 Januari 2015.

Calon tunggal Kapolri itu diduga melakukan tindak pidana korupsi yakni, menerima hadiah, atau janji pada saat menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi SDM Mabes Polri periode tahun 2003-2006 dan jabatan lainnya di Kepolisian RI.

Budi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b, pasal 5 ayat 2, pasal 11 atau pasal 12 B UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat  1 kesatu KUHPidana. (asp)


Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama


Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016