Grasi Ditolak, Duo 'Bali Nine' Berharap PK

Terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - Dua terpidana mati asal Australia yang tergabung dalam 'Bali Nine', Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Sebelumnya, grasi Andrew dan Myuran ditolak Presiden Joko Widodo.

Pedaftaran PK Myuran dan Andrew dilakukan di Lapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Jumat 30 Januari 2015. Tak seperti biasanya, Panitera Pengadilan Negeri (PN) Denpasar justru yang datang ke lapas terbesar di Bali itu untuk menerima pimpinan geng kelompok 'Bali Nine'.

Kuasa hukum kedua terpidana, Todung Mulya Lubis, menuturkan meskipun grasi kliennya telah ditolak Jokowi, namun Andrew dan Myuran memiliki hak untuk mengajukan PK. Pengajuan PK tersebut, menurut Todung, merupakan hak asasi terpidana.

Todung berharap PK dapat diterima, yang artinya membatalkan hukuman mati bagi Andrew dan Myuran. "Tentu saja mereka (Myuran dan Andrew) berharap PK-nya bisa diterima," kata Todung.

Sementara itu, Panitera PN Denpasar, Ketut Sulendra, menuturkan berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2012, semestinya pendaftaran PK dilakukan di pengadilan dengan menghadirkan terpidana.

Hanya saja, kata dia, Kementerian Hukum dan HAM tidak mengizinkan Andrew dan Myuran ke luar Lapas Kerobokan. Demi tetap melayani masyarakat pencari keadilan, maka pengadilan berinisiatif untuk datang ke lapas.

"Ini semata dalam rangka untuk tetap melayani masyarakat yang mencari keadilan. Soal diterima atau tidak, nanti akan ditelaah oleh ketua pengadilan," kata Sulendra. (ren)

Dua Tahun Haris Azhar Simpan Rahasia Freddy Budiman

Baca juga:

Polri, TNI dan BNN Diminta Cabut Laporkan Haris Azhar
Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar

Johan Budi Harusnya Tanggapi Laporan Haris Azhar

Kepolisian harusnya tenang dan tidak mempermasalahkan Haris Azhar.

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016