Menilik Dua Jargon Andalan Sutan Bhatoegana

Sutan Bhatoegana Ditahan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Fanny Octavianus

VIVA.co.id - Nama Sutan Bhatoegana saat ini tengah jadi sorotan publik dan media. Pasalnya, politisi kondang itu resmi ditahan KPK lantaran terganjal kasus dugaan korupsi.

Jika mengingat nama Sutan, Anda pasti ingat dua jargon sang politisi jika menjadi bintang tamu di sejumlah acara. Sutan memang langganan mengisi acara talkshow dan politik.

Dihukum 10 Tahun Penjara, Sutan Bhatoegana: Kami Lawan

"Ngeri-ngeri Sedap" dan "Masuk Itu Barang" sering dilontarkan Sutan saat berbincang dengan sejumlah politisi dan pembawa acara. Dua jargon sang politisi pun diikuti oleh sebagian masyarakat awam.

Kini, Sutan harus mendekam di balik jeruji rumah tahanan KPK.  Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana menjadi tersangka, Rabu, 14 Mei 2014. Sutan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun 2013 di Kementerian ESDM.

Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus SKK Migas yang prosesnya sudah selesai di persidangan.

Sutan diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini mengatur soal penyelenggara negara yang menerima gratifikasi.

Baca juga:

Sutan Divonis 10 Tahun Bui, Istri dan Anak Menangis
Sutan Bhatoegana.

Tak Terima Dibui 10 Tahun, Sutan Bhatoegana Banding

Sutan menilai putusan hakim mengabaikan sejumlah saksi dan sesat.

img_title
VIVA.co.id
25 Agustus 2015