- ANTARA FOTO/Fanny Octavianus
VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Bangkalan, Makmun Ibnu Fuad hingga menjelang tengah malam, Senin 9 Februari 2015.
Makmun diperiksa terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Fuad Amin Imron. Fuad yang merupakan Ketua DPRD Bangkalan itu merupakan ayah dari Makmun Ibnu Fuad.
"Yang bersangkutan memang diperiksa untuk TPPU tersangka FAI," kata Kepala Bagian Pemberitan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.
Kedatangan Makmun Ibnu Fuad tidak diketahui oleh para wartawan, lantaran nama dia tidak tercatat pada jadwal pemeriksaan KPK. Namun menjelang tengah malam, dia terlihat ke luar dari Gedung KPK pada sekitar pukul 23.45 WIB.
Makmun Ibnu Fuad yang didampingi oleh sejumlah orang itu enggan berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya tersebut. "Saya diperiksa jadi saksi saja," ujar dia singkat.
Dia langsung bergegas untuk masuk ke dalam mobil Mitsubishi Pajero berwarna hitam yang telah menunggunya, dan langsung membawanya pergi.
Kuat dugaan bahwa penyidik memanggil Makmun Ibnu Fuad itu untuk mendalami kepemilikan harta yang dimiliki oleh Fuad Amin. Karena diduga banyak milik Fuad Amin tercatat atas nama anaknya.
Sebelumnya, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Fuad Amin terkait dugaan pencucian uang yang disangkakan padanya.
"Total dari 3 minggu kegiatan untuk penyitaan di berbagai daerah penyidik telah menyita 10 mobil dan uang sekitar Rp200 miliar kemudian 2 unit ruko, 6 rumah dan 1 apartemen?," kata kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jumat 6 Februari 2015.
Menurut Priharsa, penyidik menyita harta milik Fuad di berbagai daerah, antara lain Bangkalan, Surabaya, Bali, Jogjakarta serta Jakarta. Dia menyebut aset-aset itu diatasnamakan milik Fuad serta kerabatnya. "Ada yang pribadi, ada yang nama orang lain, ada yang kerabatnya?," imbuh dia.
Priharsa menyebut hingga saat ini masih menghitung nilai total aset milik Fuad Amin tersebut. "Masih dihitung keseluruhan. Perkiraannya kita belum tahu karena belum ditaksir dan masih diitung," tukas Priharsa.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin Imron, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang sejak Senin 29 Desember 2014.
Dia disangka telah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003.