Eks Bupati Nabire Disangka Korupsi Mesin Diesel Ditahan

Ilustrasi sel penjara.
Sumber :
  • writetoreel.com

VIVA.co.id - Mantan Bupati Nabire, AP Youw, ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Papua. Dia disangka melalukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan empat unit mesin diesel untuk Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Nabire, yang merugikan negara sekitar Rp21 milliar.

AP Youw dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura pada Senin 9 Februari 2015. Kasus yang disangkakan kepada Youw sudah diproses Kejaksaan Tinggi hampir lima tahun terakhir.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Herman Da Silva, Selasa 10 Januari 2015, mengungkapkan bahwa AP Youw ditahan, karena selama ini tidak kooperatif saat dipanggil penyidik untuk diperiksa.

Kejagung Periksa Staf Perusahaan Harvey Moeis soal Kasus Korupsi Timah

"Kami terpaksa menahan untuk memudahkan proses pemeriksaan selanjutnya, dan menghindari dia melarikan diri," katanya saat dikonfirmasi.

Tindak korupsi yang melibatkan AP Youw adalah kasus lama, karena selama ini ketika dipanggil, dia tidak pernah hadir. "Ini perkara tunggakan, baru kali ini tersangka bisa diperiksa, lalu kami tahan. Selama ini, kalau dipanggil selalu beralasan sakit. Padahal, dia bisa menjadi caleg dan terpilih sebagai anggota DPRD Nabire periode 2015-2019," jelasnya.

Modus korupsi yang dilakukan AP Youw, saat masih menjabat Bupati Nabire adalah penyelewengan pengadaan empat unit mesin diesel PLTD, dengan pola penyertaan modal antara PT Utama Mandiri dengan Pemda Nabire tahun 2010. Dana yang dianggarkan sebesar Rp30 miliar, dan yang diduga dikorupsi Youw senilai Rp21 miliar.

"Sebagai bupati, ia menandatangi kesepakatan kerja sama Pemda dengan konsorsium dari PT Utama Mandiri dengan pembagian 70:30 persen. Tetapi, kemudian pihak konsorsium tak menaati kesepakatan itu," katanya.

Sebelumnya, tiga orang, yakni DB, AK, dan BT sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Mereka adalah pejabat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Sekretaris Daerah, serta pihak ketiga.

Penasihat hukum Youw, Petrus Ohoitimur, mengatakan akan mengajukan penangguhan tahanan, karena kliennya kini menjabat Wakil Ketua DPRD Nabire. “Agar klien kami bisa kembali bekerja menjadi wakil rakyat," ujarnya. (asp)


Baca berita lain:



Mantan Anak Buah Bongkar Kasus Korupsi, SYL Bilang "Saya Tidak Perlu Dibela"

OTT KPK Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Temuan Awal KPK: TPPU Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba Capai Rp 100 Miliar

KPK mengungkapkan bahwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mencapai Rp100 miliar. Jumlah tersebut merupakan temuan awal.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024