Revisi UU, DPR Bisa Pertimbangkan Hak Imunitas Pimpinan KPK

Wakil Ketua KPK Zulkarnain
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menolak keputusan pemerintah yang memasukkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2014-2019.

Masuknya UU KPK ke prolegnas adalah inisiatif dari DPR. Untuk tahun 2015, ada 37 prioritas yang akan ditargetkan selesai dibahas DPR. Sedangkan selama periode 2014-2019, ada 159 revisi UU yang ditargetkan bisa tuntas.

KPK Periksa Keponakan Surya Paloh

"Menurut saya kan masih bagus. Ngapain kita boros-boros biaya dan tenaga," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain, di gedung DPR, Jakarta, Selasa 10 Februari 2015.

KPK, kata Zulkarnain, memang belum membahas soal keinginan DPR untuk mengajukan revisi tersebut. Namun dia mengatakan, saat ini UU KPK masih cukup bagus.

"Tinggal pelaksanaan oleh orang-orang yang berintegritas. Kita bersinergi dengan kementerian, lembaga, pusat dan daerah, bagus," ucapnya.

Selain itu, lanjut Zulkarnain, hasil audit kinerja, audit tujuan hingga laporan akuntabilitas dan audit keuangan, KPK termasuk sangat bagus.

Dari proses, Zulkarnain juga menyinggung bahwa sudah cukup bagus. Dari seleksi oleh Pantia Seleksi (Pansel), hingga dibawa ke Komisi III DPR, sudah cukup memberikan gambaran track record calon tersebut.

"Jadi saya pikir, dengan posisi itu kepercayaan publik langkah awal kan sudah tertanam yang dilakukan baik oleh pansel maupun Komisi III," ujar Zulkarnaen.

Hanya kalau memang ada revisi, lanjut Zulkarnain, yang perlu ditambahkan adalah hak imunitas para pimpinannya. Imunitas itu, lanjut dia, untuk menghindari KPK dari upaya kriminalisasi seperti saat ini.

"Itu yang perlu. Sebab, kalau dengan kriminalisasi hal-hal yang tidak ada bisa diadakan. Dengan rekayasa-rekayasa. Penegakan hukum kita tidak demikian, berdasarkan kebenaran keadilan yang objektif. Jadi dari aspek yuridis formal, yang berkeadilan. Saya pikir itu," kata dia.

Baca juga:

KPK Setor Uang ke Kas Negara Rp1,1 Miliar dari Eks Pejabat Muara Enim
Ilustrasi Foto Firli Bahuri dan Karyoto (Sumber Majalah Tempo 26 November 2023)

Integritas Firli Bahuri dan Komitmen Penegakan Hukum Irjen Karyoto

Setelah mempertimbangkan semua bukti-bukti pelanggaran etik yang dilakukan Firli saya menyimpulkan Firli memang bukan pribadi yang berintegritas.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2024