Sidang, Eks Bupati Terdakwa Korupsi Bernazar Bikin Album

Ilustrasi sidang di pengadilan.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA co.id
Kabar Sandra Dewi Dicekal Kejagung, Pengacara Harvey Moeis Bilang Begini
– Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jawa Tengah, batal memvonis Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar yang menjadi terdakwa kasus korupsi perumahan Griya Lawu Asri dan pencucian uang. Sidang pembacaan putusan ditunda hingga 17 Februari 2015.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Rini melontarkan pernyataan mengejutkan seusai menjalani sidang pada Selasa, 10 Februari 2015. Dia bernazar akan membuat album musik jika perkara yang menjeratnya selesai disidangkan. "Saya akan terbitkan album. Nanti habis kasus ini selesai, ya," ucapnya.
Komjak Soroti Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Emas di Kejaksaan


Perempuan yang kini ditahan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Kelas II A Bulu, Semarang, itu mengaku sangat yakin tidak bersalah dalam kasus yang menjeratnya sewaktu menjabat sebagai Bupati. Keyakinan itu didasarkan pada fakta yang muncul di persidangan yang masih berjalan.


“Saya dididik dari kecil untuk menghadapi semua cobaan. Apa pun yang terjadi, saya siap. Nunggu mukjizat dari Allah,” ujar Rina.


Jaksa Penuntut Umum sempat menuntut Rina dengan pidana sepuluh tahun dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan terkait dua kasus yang menjeratnya.


Pertama, Jaksa menilai, Rina secara sah dan meyakinkan melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU 30/1999 yang ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 65 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kedua, Rina juga dinilai bersalah melanggar dakwaan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.


Jadwal sidang putusan untuk Rina yang sedianya hari ini akhirnya ditunda. Majelis Hakim masih perlu bermusyawarah untuk menentukan putusan hukum atas kasus itu. Lagi pula kasus yang menjerat Rina adalah dua kasus sekaligus.


“Kita, Majelis Hakim masih belum selesai musyawarahnya sehingga butuh waktu lagi untuk melanjutkan musyawarah. Putusan yang seharusnya dibacakan, ditunda sepekan kemudian, Selasa, 17 Februari 2015 mendatang,” kata Ketua Majelis Hakim, Dwiarso.



Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya