Praperadilan BG, Eks Penyidik Beberkan 'Dapur' KPK

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kini menjabat Kapolres Kota Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi Irsan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan dengan pemohon Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 10 Februari 2015. 

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Dalam kesaksiannya, Irsan mengaku pernah bertugas sebagai penyidik di KPK pada tahun 2005 - 2009. Selama bertugas di lembaga antikorupsi itu, pimpinan KPK tidak pernah memaksakan kehendaknya untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sebelum banyak cukup bukti.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


"Selama saya di KPK, kami tidak pernah untuk mempercepat penangan perkara. Ada beberpa perkara yang cepat penangannya. Tapi kami tidak memaksa kehendak," ujar Irsan, di PN Jakarta Selatan, Selasa 10 Februari 2015.


Salah satu kuasa hukum Budi, Maqdir Ismail kemudian mempertanyakan prosedur penetapan tersangka di KPK. "Apakah SOP sudah diatur, penyidikan dengan bukti dikonfirmasi atau bukti dicari setelah tersangka?" tanya Maqdir.


Irsan menerangkan, bahwa penetapan seorang sebagai tersangka harus ada alat buktinya terlebih dahulu. Selama menangani perkara korupsi di KPK, Irsan mengaku semua alat bukti terpenuhi, bahkan lebih dari cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.


"Sepanjang pengalaman semua berdasar alat bukti. Ada empat (alat bukti) bukan minimal dua," ujarnya.


Kemudian, setelah alat buktinya terpenuhi, maka tim penyidik dan penyelidik melakukan gelar perkara kasus yang dihadiri direktur penyidikan, penuntutan dan pimpinan KPK. "Pimpinan tidak wajib, yang wajib bidang penindakan. Jika sepakat, ke penyidikan," terang Irsan.


Perwira menengah Polri ini menambahkan, dalam SOP penyidikan di KPK, keluarnya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) juga sudah diatur, dan dalam perjalanannya mengalami perkembangan.


"Sprindik setelah 2007 diikuti dengan nama tersangka. Sebelumnya ada yang tersangka dan ada yang perkaranya saja," tambahnya.


Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya