Syaeful Jamil Ditahan KPK

Direktur CV Tridaya Pratama Mandiri, Syaeful Jamil
Sumber :
  • Antara/ Sigid Kurniawan

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan tukar guling tanah di Pemerintah Kota Tahun 2012, Selasa 10 Februari 2015.

Keduanya adalah mantan Wali Kota Tegal, Ikmal Jaya serta Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil. Mereka ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik KPK sebagai tersangka.

Ikmal Jaya terlihat yang pertama kali menyelesaikan pemeriksaan penyidik KPK pada sekitar pukul 16.45 WIB. Saat keluar dari Gedung KPK, dia telah mengenakan rompi oranye khas tahanan.

"Sebagai warga negara yang patuh hukum maka saya akan mengikuti proses hukum ini dan di manapun proses hukum berakhir itulah ketetapan Tuhan bagi saya," kata dia.

Selang beberapa menit kemudian, giliran Syaeful Jamil yang terlihat keluar dari Gedung KPK. Namun berbeda dengan Ikmal, dia tidak berkomentar apapun mengenai penahanannya tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan Ikmal Jaya ditahan di Rutan Guntur, sementara Syaeful Jamil ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Walikota Tegal, Ikmal Jaya dan Direktur CV Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat korupsi tukar guling lahan temat pembuangan akhir (TPA) Bokongsemar, Tegal, Jawa Tengah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp8 miliar.

Ikmal yang merangkap sebagai penasihat tim pengarah pemindahtanganan tanah milik pemkot Tegal itu diduga telah melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau sebuah korporasi, yakni dengan CV Tri Daya Pratama pada tahun 2012.

Keduanya dijerat dengan sangkaan serua, yakni Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 KUHPidana.

Baca juga:

Keluarga SYL Terungkap Ikut Nikmati Uang Korupsi di Kementan, KPK Bilang Begini
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor saat berkunjung di SMPN 2 Tanggulangin. (Istimewa)

Alasan Sakit, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir Panggilan KPK

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan KPK pada Jumat, 19 April 2024, sebagai saksi dalam kasus korupsi pemotongan insentif ASN

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024