Sumber :
- Aji YK Putra/Palembang
VIVA.co.id
- Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Sumatera Selatan, membongkar sebuah tempat di bawah Jembatan Ampera yang diduga dijadikan penyimpanan pakaian bekas pada Rabu, 11 Februari 2015. Petugas menyita 60 karung baju bekas siap jual.
Namun dari hasil penggerebekan itu tak satu pun pedagang pakaian bekas yang diamankan. Para pedagang yang biasanya membuka lapak dan berdagang baju bekas tiba-tiba tak beraktivitas.
Baca Juga :
Komisi IV Pantau Harga di Pasar Induk Cibitung
Namun dari hasil penggerebekan itu tak satu pun pedagang pakaian bekas yang diamankan. Para pedagang yang biasanya membuka lapak dan berdagang baju bekas tiba-tiba tak beraktivitas.
Baca Juga :
Pemerintah Harus Intensif Sidak Ke Pasar
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Tatang Dukadireja, mengatakan bahwa gudang baju bekas itu adalah kantor Dinas Perhubungan setempat yang selama ini tidak ditempati.
"Kita baru tahu bekas Kantor Dishub ini dijadikan gudang. Saat digeledah, ternyata isinya baju bekas. Semua barang ini kita sita,” kata Tatang.
Tata mengaku lalai karena baru mengetahui ada kantor pemerintah dijadikan gudang penyimpanan pakaian bekas. Tempat itu memang tak lagi dipakai untuk aktivitas pemerintahan tetapi tak dibenarkan juga kalau dijadikan gudang. "Selama ini kita tidak terpantau. Jelas, ini kecolongan,” kata Tatang.
Baca berita lain:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Kepala Satpol PP Kota Palembang, Tatang Dukadireja, mengatakan bahwa gudang baju bekas itu adalah kantor Dinas Perhubungan setempat yang selama ini tidak ditempati.