- VIVAnews/Umi Kalsum
VIVA.co.id - Daftar tunggu ibadah haji yang mencapai 20 tahun membuat masyarakat banyak memilih untuk umrah. Namun, tidak sedikit permasalahan yang ditimbulkan karena penyelenggara umrah bermasalah.
Jumlah Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPUI), yang sudah sebanyak 655, membuat Kementerian Agama perlu untuk melakukan penertiban dan perbaikan serta melakukan moratorium.
Saat ini, Kemenag sedang melakukan pembinaan terhadap seluruh PPUI yang telah ada. Bila didapati ada travel yang memberangkatkan jemaah umrah namun belum terdaftar, maka Kemenag akan menutup travel tersebut.
"Kementrian Agama menetapkan biro perjalanan wisata sebagai PPUI sebanyak 655. Jika lebih dan ada travel wisata yang belum ada izinnya maka akan dilakukan moraturium perizinan baru," ujar Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah H. Abdul Djamil, Rabu 11 Febuari 2015.
Tujuan dari dilakukannya moraturium ini sebagai upaya memperbaiki dan meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan PPIU yang telah ada.
Abdul Djamil menambahkan ada laporan yang masuk bahwa tidak hanya PPUI ilegal saja yang bermasalah, tapi yang telah memiliki izin juga ada yang menelantarkan jemaahnya. Karena itu, dia meminta masyarakat untuk waspada. (ren)
Siti Indah Lucanti/ Jakarta