- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan masih melanjutkan sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Dalam sidang kali ini diagendakan mendengar keterangan saksi ahli yang diajukan oleh pihak Budi.
Salah satu saksi yang dihadirkan tersebut yakni Chairul Huda, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Saat memberikan kesaksian di persidangan, Chairul Huda mempermasalahkan penetapan status tersangka kepada Budi oleh KPK dinilai begitu cepat.
Menurut Chairul, dalam penetapan tersangka terkait kasus pemberian hadiah atau gratifikasi seperti yang ditetapkan kepada Budi, seharusnya KPK melakukan pendalaman. Tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat.
"Inti saat ini arti gratifikasi itu seperti apa. Menerima pemberian, pemberian itu kan ada yang memberi. Dari hal tersebut kan perlu banyak waktu untuk melakukan penyelidikan," kata Chairul di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2015
Chairul menambahkan, jika penetapan tersangka kepada Budi karena KPK mempunyai bukti surat penetapan tersangka, itu dinilainya tidak cukup kuat menjerat seseorang menjadi tersangka atas kasus gratifikasi.
"Seharusnya penyidik perlu melihat terlebih dalam dari unsur delik dalam kasus gratifikasi. Jadi dilihat dari unsur deliknya, orang nggak mungkin ditetapkan tersangka dalam satu hari setelah penyelidikan. Ini sangat sulit kasusnya," katanya.
Baca juga: