Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id -
Tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Mabes Polri, masih mendalami kasus yang menimpa Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi Sapto Pribowo, dan mantan pimpinan KPK, Chandra Marta Hamzah.
"Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi, Rikwanto, Rabu 11 Februari 2015.
Baca Juga :
KPK Periksa Keponakan Surya Paloh
"Kami akan pelajari terlebih dahulu laporan itu," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Inspektur Jendral Polisi, Rikwanto, Rabu 11 Februari 2015.
Menurut Rikwanto, berdasarkan laporan dari Andar M Situmorang, pimpinan LSM, Government Against Corruption and Discrimination (GACD) kemarin, tim penyidik akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.
"Itu kan sumbernya dari Majalah mingguan Tempo, kami pelajari dulu, halaman berapa, dan edisinya kapan. Apakah ada unsur pidananya atau tidak," katanya.
Andar M Situmorang, pimpinan LSM Government Against Corruption and Discrimination (GACD), melaporkan kedua pimpinan KPK tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa, 10 Februari 2015.
Dalam laporan yang dilayangkan Andar, terkait dugaan penyalagunaan wewenang dan atau melakukan hubungan langsung atau tidak langsung terhadap orang yang sedang berperkara di KPK.
Disinggung pula pertemuan Johan dan Chandra dengan mantan Bendahara Partai Demokrat, M. Nazarudin, pada tahun 2008-2011. Andar menyebutkan pertemuan tersebut sebanyak lima kali di rumah Nazarudin, di KPK, dan juga di restoran. (ren)
Baca juga:
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Menurut Rikwanto, berdasarkan laporan dari Andar M Situmorang, pimpinan LSM, Government Against Corruption and Discrimination (GACD) kemarin, tim penyidik akan mengumpulkan barang bukti terlebih dahulu.