- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Sidang praperadilan gugatan Komisaris Jenderal Budi Gunawan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 12 Februari 2015.
Jika pada sidang sebelumnya kubu Budi Gunawan yang mengajukan saksi-saksi, maka kali ini giliran pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Saksi KPK adalah penyidik yang menangani kasus Komjen Budi Gunawan, Eko Sipurba Arka.
"Kami mengajukan saksi fakta untuk membuktikan objek permohonan praperadilan Budi Gunawan tidak dapat diterima," ujar Kuasa Hukum KPK, Katarina Maria Girsang, sebelum sidang dimulai.
Selain itu, menurut Katarina, dalam sidang ini juga akan diperlihatkan beberapa dokumen-dokumen terkait dengan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka gratifikasi. "Dokumen terkait penetapan tersangka," kata Katarina.
Pada sidang Rabu kemarin, 11 Februari 2015, tim pengacara Budi Gunawan menghadirkan empat saksi ahli. Keempat saksi ahli tersebut yakni, Dr Margarito Kamis, Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Dr. Chaerul Huda dan Prof. I Gede Panca Hasnawa.
Baca juga: