Mantan Panglima TNI Mengaku Tahu Siapa Peneror KPK

Endriartono Sutarto
Sumber :
  • FOTO ANTARA/Andika Wahyu

VIVA.co.id - Mantan panglima TNI, Jenderal (Purn) Endriartono Sutarto, menyebut ada pihak memanfaatkan ketegangan yang terjadi antara institusi KPK dengan Polri. Hal tersebut dinilai masih ada kaitannya dengan sejumlah ancaman berupa teror terhadap para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Bahkan, Endriarto tak menampik bahwa dia mengetahui siapa pihak-pihak yang berada di balik sejumlah peristiwa teror tersebut. Namun, dia menolak untuk mengungkapkannya.

"Ya ada. Tapi, saya nggak bisa membuka ini. Saya tidak bisa membuka ini kepada publik," kata Endriartono di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 12 Februari 2015.

Endriarto menyambangi KPK untuk berdiskusi mengenai sejumlah ancaman kepada sejumlah pegawai lembaga anti rasuah itu. Kedatangannya itu langsung diterima oleh 4 orang Pimpinan KPK, yakni Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja serta Zulkarnain.

"Hanya konsultasi saja karena saya dianggap punya pengalaman dalam kasus cicak buaya. Tapi, yang saya lihat, situasi sekarang memang lebih kompleks, lebih berat sehingga apakah langkah-langkah yang kita lakukan waktu itu masih valid atau tidak," ujar dia.

Endriartono mengatakan, meski mendapat sejumlah serangan, KPK harus melaksanakan tugasnya secara maksimal. Menurut dia, para pegawai KPK, termasuk para penyidik, tidak boleh merasa takut dan terancam.

"Jika betul ancaman dari sesuatu yang seharusnya memberi perlindungan, tapi melakukan pengancaman, ini sesuatu yang serius dan ancaman ini bisa mengancam seluruh warga negara. Cuma saya masih punya keyakinan, tidaklah kalau itu. Tidak mungkin dilakukan aparat atau institusi yang seharusnya memberi keamanan pada masyarakat," tutur dia.

Menurut Endriartono, penyelesaian permasalahan yang terjadi saat ini berada di tangan Presiden Joko Widodo. Dia berharap Presiden dapat memberikan keputusan terbaik dalam menyelesaikan masalah ini.

"Akhirnya semua ini berpulang pada keputusan yang itu ada pada kewenangan seorang Presiden. Karena itu kita berharap sangat, Presiden ambil keputusan yang menenteramkan semua pihak, lalu menyelesaikan permasalahan dengan baik sehingga kedua institusi bisa kembali berjalan secara normal," ujar dia.

Saat disinggung apakah pihak TNI dapat dilibatkan dalam penyelesaian masalah ini, Endriartono menyebut hal itu dapat saja dilakukan. Namun, lanjut dia, pelibatan unsur TNI hanya bisa dilakukan melalui Keputusan Presiden.

"Dalam aturan memang tidak dibenarkan. Tapi, kalau Presiden kemudian yang perintahkan, maka itu harus dilakukan dan saya percaya ini situasi belum mengharuskan turunnya TNI," kata dia. (one)

Baca juga:

Jokowi Naksir Johan Budi Sejak Lama
Gedung KPK di Jakarta

Perwira Menengah Polda se-Indonesia Datangi KPK

Mereka dipimpin langsung Kepala Divisi Hukum Mabes Polri.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016