Sumber :
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id -
Sidang praperadilan dengan pemohon Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat 13 Februari 2015.
Kuasa hukum KPK berencana menghadirkan dua saksi ahli dalam persidangan kali ini. Dua saksi yang dihadirkan adalah ahli hukum pidana dan ahli administrasi negara.
Sebelumnya, pihak KPK telah menghadirkan penyelidik KPK, Ibnu Purba sebagai saksi fakta di sidang praperadilan Budi Gunawan. Ibnu menjelaskan proses penetapan mantan Kapolda Bali itu sebagai tersangka. [Baca: ].
Sementara Catharina sendiri mengaku puas dengan keterangan penyelidik di persidangan. Penyelidik KPK dinilai sudah cukup menjelaskan proses mekanisme penyelidikan kasus di KPK di mana penetapan seorang menjadi tersangka di KPK tidak tiba-tiba.
"Cukup itu, karena sudah menjelaskan proses mekanisme penyelidikan, tidak langsung penyidikan. Sebelumnya juga mereka melakukan penelaahan. Nah itu datangnya darimana? Dari pengaduan masyarakat," ucapnya.
Baca juga:
Halaman Selanjutnya
Sementara Catharina sendiri mengaku puas dengan keterangan penyelidik di persidangan. Penyelidik KPK dinilai sudah cukup menjelaskan proses mekanisme penyelidikan kasus di KPK di mana penetapan seorang menjadi tersangka di KPK tidak tiba-tiba.