MK Tolak Uji Materi Akil Mochtar Soal TPPU

Kaleidoskop 2014
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang menolak permohonan uji materi mantan ketua MK, Akil Mochtar, terhadap UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK Periksa Pesaing Bupati Buton di Pilkada 2011

"ICJR mendukung keputusan tersebut, karena putusan ini memutus banyaknya penafsiran atas pasal dalam UU money laundering yang selama ini dianggap bermasalah, dengan banyaknya penafsiran atas ketentuan tersebut tentunya akan menyulitkan penegakan hukum anti money laundering di Indonesia," kata Direktur Eksekutif, Supriyadi W. Eddyono, dalam keterangan tertulis hari ini.

ICJR, kata Supriyadi, dalam perkara ini bertindak sebagai pihak terkait dan berkeberatan atas permohonan Akil Mochtar. Menurutnya ada lima hal yang menjadi alasan kuat MK menolak uji materi.

KPK Periksa Istri Mantan Ketua MK Akil Mochtar

Di antaranya, dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU TPPU sepanjang frasa “atau patut diduganya”, majelis hakim berpandangan bahwa perihal terbukti atau tidak, yakin atau tidak yakinnya hakim dalam mengadili suatu perkara semata-mata berdasarkan bukti-bukti di persidangan. 

Bahwa frasa “patut diduganya” juga terdapat dalam KUHP yang merupakan warisan dari kolonial Belanda seperti dalam Pasal 283, Pasal 288, Pasal 292 dan Pasal 480 KUHP.

Disambangi KPK, Mahkamah Konstitusi Mengaku Trauma

"Oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," jelas dia.

Kedua, Pasal 69 UU TPPU yang mengatur mengenai tidak perlu dibuktikann terlebih dahulu tindak pidana asalnya,

Majelis Hakim Konstitusi berpendapat jika pelaku tindak pidana asalnya meninggal dunia, berarti  perkaranya menjadi gugur dan si penerima pencucian uang tidak dapat dituntut sebab harus membuktikan terlebih dahulum tindak pidana asalnya.

"Adalah suatu ketidakadilan jika seseorang yang sudah nyata menerima keuntungan dari tindak pidana pencucian uang, tetapi tidak diproses pidana hanya karena tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu," jelas dia.

Dia melanjutkan, apabila tindak pidana asal tidak bisa dibuktikan terlebih dahulu, maka tidak menjadi halangan untuk mengadili tindak pidana pencucian uang. Oleh karenanya dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya