Kurir Ganja 4,7 Ton Dihukum Penjara Seumur Hidup

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR
– Seorang terdakwa kurir ganja seberat 4,7 ton divonis hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda, Lampung Selatan, Lampung. Terdakwa Muhammad Dahlan alias Adi Ismail (38 tahun) terbukti membawa ganja sebanyak 100 karung dengan seberat total 4.701 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, pada 19 Mei 2014.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Siti Yuristya Akuan, dibantu anggotanya Aris Fitra Wijaya, dan Muhammad Iqbal, menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara


Hal yang memberatkan warga Desa Kandang, Kecamatan Lhoksemawe, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini, menurut Majelis Hakim, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotik. Ganja yang dibawa terdakwa tergolong paling banyak yang pernah ditangkap di daerah Lampung dan memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan.


Selain itu, jumlah narkotik yang dibawa terdakwa sangat banyak dan berpotensi merusak masa depan ratusan ribu hingga jutaan anak bangsa.


"Kami setelah bermusyawarah sepakat menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. Terdakwa berhak menerima, mengajukan banding dan pikir-pkir selama satu minggu," kata Majelis Hakim.


Muhammad Dahlan alias Adi Ismail adalah sopir truk yang ditangkap aparat Kepolisian Resor Lampung Selatan di Area Seaport Interdiction, Bakauheni, karena kedapatan membawa ganja seberat 4,75 ton. Ganja itu ditutupi buah kelapa di dalam truk fuso saat akan menyeberang ke Merak.


Ganja itu diangkut dari Aceh menuju Tanggerang. Terdakwa telah menerima uang jalan sebesar Rp 7,5 juta dan akan mendapatkan uang lagi sebesar Rp 15 juta jika ganja itu sampai ke tujuan. (ren)


Pujiansyah/Lampung Selatan

Baca berita lain:




Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya