Bermodal Es Krim, Buruh Bangunan Cabuli Bocah 5 Tahun

Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA.co.id - Seorang buruh bangunan di Dusun Selodong Buwun Mas, Lombok Barat dilaporkan telah mencabuli seorang bocah perempuan berumur 5 tahun. Korban yang tak lain adalah anak teman pelaku ini, dicabuli disertai ancaman.

Kuasa hukum korban, Deni Nur Indra, mengatakan aksi bejat itu terjadi pada 27 Oktober 2014 sekira pukul 13.00 WITA di pesisir Pantai Sauh Desa Buwun Mas, Kecamatan Sekotong Lombok Barat.

Kala itu, pelaku mendatangi rumah korban untuk bertemu dengan orang tua korban, untuk membicarakan pekerjaan menggali emas. Usai perbincangan, pelaku hendak pulang ke rumahnya untuk mengambil peralatan menggali emas.

"Korban diminta ikut ke rumah pelaku tanpa sepengetahuan orang tua korban," kata Indra, Jumat 13 Februari 2015.

Dalam perjalanan pulang, tepatnya di Pantai Sauh, pelaku tiba-tiba menghentikan sepeda motornya dan mengajak korban duduk. Saat itulah ia mengancam korban akan membuang korban ke laut jika menolak ataupun berteriak.

"Korban dicabuli, dan alat vitalnya dipegang terdakwa," kata Indra.

Seusai menjalankan aksi bejatnya, pelaku kemudian mengancam korban lagi. Kali ini, dia meminta korban agar tidak menceritakan pada kedua orang tua dan keluarganya.

Untuk menutupi ketakutan korban, pelaku membelikannya ice cream. Kemudian diantarkan pulang ke rumahnya.

Barulah selang beberapa hari setelah kejadian tersebut, korban mengeluh kesakitan dibagian alat vitalnya. Mendengar cerita korban, orang tuanya keberatan dan langsung membuat laporan ke Polres Lombok Barat.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Jen pun terancam di bui minimal lima tahun penjara.

Anak Dititipkan ke Pamannya, Malah Dicabuli
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama

Ahok: CCTV Tak Ungkap Peristiwa Pencabulan Siswi Magang

Jika terbukti, oknum PNS itu akan dipecat

img_title
VIVA.co.id
10 Agustus 2016