Ahli: KPK Harus Bebas Campur Tangan Presiden

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Pakar Hukum Tata Negara, Zainal Arifin Mochtar dihadirkan sebagasi saksi ahli dalam persidangan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 13 Februari 2015. Zainal dihadirkan sebagai ahli dari pihak termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam kesaksiannya, Zainal yang juga Direktur Pusat Kajian Antikorupsi UGM menjelaskan tentang posisi KPK sebagai lembaga independen. Menurut dia, KPK seharusnya berdiri sendiri dan terbebas dari kepentingan siapa pun, termasuk presiden.

"Lembaga negara independen cirinya adalah bebas dari campur tangan Presiden, jadi, sifat kepemimpinannya collegial collective," ujar Zainal mengawali kesaksiannya.

Dia menuturkan, dalam sejarahnya, lembaga independen terlahir karena adanya ketidakpercayaan terhadap institusi dan lembaga yang lama. Sehingga, kelahiran lembaga independen di Indonesia masih tergolong baru.

Akan tetapi, kata Zainal, yang menjadi kekurangan dari keberadaan lembaga baru ini adalah statusnya yang masih belum jelas kedudukannya.

"Karena Undang-Undang di Indonesia belum menjelaskannya secara rinci, sehingga dalam menjalankan sistemnya menjadi tidak seragam dan ambigu," kata Zainal.

Seperti diketahui, dalam persidangan kali ini, selain Zainal Arifin Mochtar, KPK juga menghadirkan saksi ahli lainnya, yaitu Bernard Arif Sidharta, seorang akademisi Universitas Padjajaran.

Tak hanya saksi ahli, KPK juga rencananya akan menghadirkan saksi fakta, akan tetapi, KPK masih merahasiakan identitas siapa orang dari saksi fakta tersebut.

Baca juga:

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun





Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016