'Kalau Pimpinan Tidak 5, Masak KPK Setop Bekerja'

Sidang Praperadilan Budi Gunawan Kembali Digelar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Kuasa hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Catharina Girsang menegaskan bahwa definisi kepemimpinan kolektif kolegial di KPK tidak harus dimaknai pengambilan keputusan di KPK harus diambil lima pimpinan.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Menurut dia, kolektif kolegial sebagaimana dijelaskan ahli adalah keputusan itu disetujui dan diputuskan bersama-sama.

"Tidak dijelaskan (Undang-Undang KPK) harus lima orang. Kalau harus lima orang, bunyi pasalnya harus diputuskan lima orang, ini kan nggak ada," kata Catharina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 13 Februari 2015.

Pasal 32 UU KPK, ujar Catharina, dimungkinkan jumlah pimpinan KPK tidak lima orang. Seperti kondisi meninggal dunia, menjadi terdakwa atau telah berakhir masa jabatannya, sehingga kekosongan jumlah pimpinan ini mensyaratkan untuk dipilih kembali.
 
Proses pemilihan pimpinan KPK sebagaimana Pasal 29, Pasal 30 UU KPK dilakukan melalui panitia seleksi dengan menjaring calon. Bagi calon terpilih nantinya akan disampaikan pansel ke presiden, kemudian diajukan ke DPR untuk menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan.

"Itu prosesnya enam bulan lebih, apa harus menunggu. Kalau perppu harus ada jarak, minimal satu bulan. Apakah kurang dari satu bulan itu KPK setop dari tugasnya?," ujarnya.

Catharina meminta semua pihak bijak dalam menyikapi polemik apakah keputusan di KPK harus diambil lima pimpinan atau tidak.

"Mana yang paling besar manfaatnya? KPK setop, tunggu keputusan DPR dan presiden? Kalau KPK setop ada pelanggaran HAM. Karena ada yang ditahan, masa tahanannya gimana? Itu hak orang, ada yang penuntutan. Tidak mungkin undang-undang mengatur secara rijit," kata Catharina.

Polemik soal keputusan harus diambil lima pimpinan KPK ini mengemuka setelah saksi ahli yang diajukan pihak Budi Gunawan, Romli Atmasasmita mengatakan bahwa jumlah pimpinan KPK yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, berjumlah lima orang.

"KPK memang perlu lima pimpinan, ini diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang," ujar Romli dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 11 Februari 2015.

Kelima orang pimpinan KPK, lanjut Romli, juga harus terlibat manakala KPK menetapkan seseorang sebagai tersangka korupsi. Bila terjadi kekosongan pimpinan, KPK harus menyurati presiden untuk mencari penggantinya.

Baca juga:

Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti

Diharapkan tak ramai tarik-menarik kepentingan politik.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2016