Kasus Bambang Widjojanto, Polri Sebaiknya Tunggu Peradi

Bambang Widjojanto Temui Ketua Peradi otto Hasibuan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kuasa hukum Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hajar mengatakan, kepolisian sebenarnya tidak berwenang menangani kasus pidana yang melibatkan wakil ketua KPK itu.

Sebab kata dia, saat kasus itu bergulir, BW begitu disapa, sedang menjalankan tugasnya sebagai pengacara salah satu pihak bersengketa dalam Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.

"Setelah dilihat berita acaranya, semuanya terkait profesi advokatnya. Karena itu, kami meminta Peradi mengambil alih kasus ini. Karena itu terkait kasus kode etik profesi advokat," kata Fickar saat ditemui di Gedung LBH Jakarta, Jumat 13 Februari 2015.

Menurut dia, Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah menjelaskan bahwa seorang advokat memiliki hak imunitas dalam menjalankan tugasnya.

"Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar pengadilan," ujar dia.

Selain itu, Fickar melanjutkan, adanya laporan dari Sugianto Sabran ke Komisi Pengawasan Advokat Peradi semakin menguatkan kalau kasus ini memang seharusnya diselesaikan lebih dulu melalui komisi pengawas profesi Peradi, dalam hal BW menjalankan tugasnya sebagai advokat.

"Atas pengaduan itu, pada Rabu 18 Februari 2015, komisi pengawas Peradi akan memanggil BW untuk dimintai keterangan. Pemanggilan itu sesuai surat bernomor 064/Peradi/Komwas/Eks/II/15," kata Fickar.

Berdasarkan fakta itu, pihak kuasa hukum dan LBHI meminta Polri menungggu hasil dari komisi pengawas Peradi. Hasil ini yang nantinya akan menentukan posisi BW apakah melakukan pelanggaran atau tidak.

Tak Lagi jadi Pimpinan KPK, Ini Aktivitas Bambang Widjojanto

"Jika hasil dari pemeriksaan etika tersebut ada unsur pidananya, Peradi sebagai organisasi profesi akan menindaklanjuti ke Polri," tuturnya.


Baca juga:

Respons Istana Soal Deponering AS dan BW
Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.

Dua Mantan Pimpinan KPK Harusnya Sampai Pengadilan

"Karena di situlah ujung keadilan itu didapatkan," ujar kapolri.

img_title
VIVA.co.id
4 Maret 2016