Ahli Singgung Hukum Amerika, Pengacara Komjen Budi Sewot

KPK Tak Hadir, Sidang Pra Peradilan Budi Gunawan Ditunda
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ahmad Rizaluddin
VIVA.co.id -
Kapolri Akan Pensiun, Jokowi Diminta Cermat Pilih Pengganti
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada, Zainal Arifin Mochtar, banyak menyinggung tentang kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang tidak bisa di intervensi pihak manapun, bahkan oleh seorang presiden sekalipun.

Komjen BG: Pak Kapolri Masih Lama Pensiun

Kemunculan lembaga independen ini kata dia, tak terlepas dari sejarah hukum di Amerika Serikat. Zainal menuturkan, di negeri Paman Sam itu, lembaga negara independen muncul di akhir era 1990-an.
Kapolri Badrodin: Semua Perintah Saya, Bukan Budi Gunawan


"Ciri-ciri lembaga independen yakni, bebas campur tangan presiden, sifat kepemimpinan kolektif kolegial dan pergantian pemimpinnya berjenjang," kata Zainal di PN Jakarta Selatan, Jumat 13 Februari 2015


Kuasa hukum Budi Gunawan, Fredrich Yunadi mengaku keberatan dengan penjelasan ahli yang dihadirkan pihak KPK itu. Menurut dia, hukum di Indonesia tidak bisa disejajarkan dengan hukum ada di Amerika. Fredrich pun meluapkan kekesalannya di persidangan.


"Ahli ini dari tadi kasih contoh hukumnya di Amerika. Yang saya tanya itu memangnya hukum kita tunduk kepada Amerika? Tidak bisa seperti itu," ujar Fredrich


Hakim yang memimpin jalannya sidang ini, Sarpin Rizaldi berusaha meluruskan keterangan ahli kepada kuasa hukum pemohon. Hakim Sarpin mengatakan, membanding-bandingkan hukum negara lain bukan sesuatu yang harus dipermasalahkan.


"Membanding-bandingkan begitu sudah sesuai kompetensi saksi ahli. Tidak usah dijawab tidak apa-apa. Bukannya kita mengikuti Amerika," timpal Hakim Sarpin.


Usai persidangan, Fredrich mengaku keberatan dengan penjelasan ahli yang selalu membandingkan hukum dan kedudukan lembaga independen antara Amerika dan Indonesia. Padahal dinilai hakim, keterangan yang disampaikan ahli masih bersifat umum sesuai keahliannya.


"Dia (Zainal) selalu mengambil perbandingan dari hukum Amerika, ini kan tidak relevan, Hukum di Amerika jelas tidak berlaku di Indoensia," ujar Friedrich di sela-sela persidangan.


Fredrich menegaskan bahwa Undang-Undang di Indonesia jelas tertera bukan berdasarkan logika. Oleh sebab itu, penjelasan ahli dari KPK tidak bisa dia terima. "Hukum pidana di Indonesia legalitas, bukan logika. Bagaimana bisa menurut logika seseorang di hukum, kan ga bisa begitu," tegasnya.


Baca juga:







Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya